Ahmad's posts with tag: syariah
Syariat Islam yang mulia ini telah diturunkan oleh Robb kita sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada satu pun manusia di muka bumi ini yang tidak dapat menjalankan syariat Islam. Di antara bukti bahwa indahnya syariat Islam adalah bahwa tidak adanya bahaya dalam syariat Islam dan Islam mengatur para pemeluknya untuk tidak menimbulkan bahaya pada orang lain. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada bahaya (Dhororo) dalam syariat Islam dan tidak menimbulkan bahaya (Dhirooro).” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Malik dan Hakim, Shohih) Tidak Ada Bahaya dan Tidak Membahayakan
Singkatnya teks hadits ini tidak mengurangi kedalaman makna yang terkandung dalam hadits ini. Demikianlah perkataan Rosul shalallahu ‘alaihi wa sallam, singkat namun memiliki makna yang sangat dalam. Hal ini sangat berbeda dengan perkataan kita di zaman sekarang. Sering kali kita mendengar orang yang berkata panjang lebar namun faedah perkataannya sangat sedikit.
Di antara makna Adh Dhoror yang disebutkan oleh para ulama adalah bahaya, sehingga hadits tersebut bermakna tidak ada bahaya dalam syariat Islam. Hal ini dapat dibuktikan misalnya pada seseorang yang tidak mampu untuk sholat dengan berdiri, maka dia diperbolehkan untuk sholat dengan duduk. Atau seorang yang tidak mampu menggunakan air untuk berwudhu karena sakit, maka dia boleh bertayamum dengan tanah sehingga tidak mengakibatkan mudhorot pada dirinya.
Sedangkan makna Adh Dhiroor adalah menimpakan bahaya pada orang lain. Sehingga hadits ini bermakna larangan bagi setiap kaum muslimin untuk menimpakan bahaya pada orang lain. Demikianlah syariat Islam yang indah ini, tidak ada bahaya yang ditimbulkan karena menjalankannya dan juga melarang pemeluknya untuk menimpakan bahaya pada orang lain. Hadits ini juga menunjukkan bahwa agama Islam telah mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan bahaya, mewajibkan untuk mencegah bahaya sebelum terjadinya bahaya tersebut serta mewajibkan untuk menghilangkan bahaya sesudah terjadinya bahaya tersebut.
Apa Contohnya ?
Hadits yang sangat agung ini merupakan salah satu kaidah emas dalam agama Islam. Berdasarkan hadits ini, kita dapat menyatakan terlarangnya merokok karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain dengan asap rokok yang dihirup oleh yang lainnya.
Berdasarkan hadits ini pula maka terlarang bagi seseorang untuk menggunakan barang atau benda-benda miliknya yang akan mengganggu tetangganya. Contohnya membakar sampah dalam jumlah banyak saat angin sedang bertiup kencang di pemukiman yang padat. Hal tersebut terlarang karena dapat mendatangkan mudhorot bagi tetangga di sekitarnya. Contoh lainnya, menghidupkan radio di malam hari dengan suara yang keras sampai mengganggu tetangga, maka hal ini pun terlarang dalam syariat Islam karena akan mendatangkan mudhorot bagi tetangganya yang mungkin sedang beristirahat.
Demikian pula, berdasarkan hadits ini dapat kita nyatakan terlarangnya meletakkan sesuatu yang membahayakan seperti duri, paku, galian dan lain sebagainya di jalanan kaum muslimin maupun di tempat-tempat keramaian seperti pasar dan lain sebagainya. Maka bagaimana pula jika yang diletakkan adalah sebuah bom yang dapat meledak dan menewaskan sekian banyak kaum muslimin? laa haula wa laa quwwata illa billah.
Demikianlah kaum muslimin rohimakumulloh, pada prinsipnya syariat Islam yang agung ini adalah syariat yang mudah yang tidak akan membahayakan pemeluknya sebagaimana syariat yang mulia inipun telah melarang pemeluknya untuk mendatangkan bahaya bagi orang lain tanpa alasan yang benar. Kiranya masih banyak pembicaraan yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan hadits ini. Namun karena keterbatasan tempat, maka kami harap yang sedikit ini cukup untuk menggambarkan betapa indahnya syariat Islam. Keindahan ini menjadi semakin nyata ketika para pemeluknya benar-benar berpegang teguh dengannya serta konsekuen untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam bishshowwab.
Penulis: Amrullah Akadhinta
Artike www.muslim.or.id
Link: http://jurnal-ekonomi.orgAssalamu’alaikum Wr.Wb Jurnal Ekonomi Ideologis merupakan Media Online alternatif yang bertujuan melahirkan analisa-analisa politik ekonomi yang bersifat kaffah dan bervisi ideologis, menyajikan berita-berita politik ekonomi yang disertai pandangan ideologi Islam. Website ini menggunakan mesin blog Wordpress, dengan theme yang dimodifikasi dari sideLeft 2.1, dan host di www.000webhost.com. Terima kasih kerana ketiganya diperoleh secara gratis. Anda dapat menghubungi redaksi Jurnal Ekonomi Ideologis di muttaqin at jurnal-ekonomi.org. Petunjuk, pertolongan, dan perlindungan Allah, dengan curahan rahmat dan kasih sayang-Nya senantiasa kita harapkan untuk membangun kesadaran umat akan hakikat problem kehidupan dan metode untuk mengatasinya. Amin. Wassalam, Hidayatullah Muttaqin [Direktur Jurnal Ekonomi Ideologis]
Link: http://farid1924.wordpress.com/2008/06/16/agama-tidak-sekedar-interven...Negara tidak perlu mencampuri urusan agama. Negara tidak boleh mengintervensi keyakinan warganya. Argumentasi seperti ini sering terdengar dari kelompok sekular-liberal, khususnya akhir-akhir ini, seiring dengan mencuatkan kasus Ahmadiyah. Sebaliknya, juga sering dikatakan, agama tidak boleh mencampuri negara. Sebabnya, dengan itu, negara akan berpiak pada kelompok tertentu, padahal negara harus di atas semua golongan. Berbagai pernyataan di atas pada dasarnya muncul dari cara pandang sekularisme. Ide yang menjadi dasar dari sistem Kapitalisme ini pada intinya menolak agama dijadikan dasar negara. Agama dalam pandangan sekularisme hanya berfungsi mengatur urusan-urusan individual, moralitas, dan ritual. Agama dilarang untuk mencampuri urusan politik, ekonomi, pendidikan dan bidang sosial lainnya. Karena agama urusan pribadi, negara tidak boleh mencampuri keyakinan seseorang. Negara tidak boleh menghakimi keyakinan rakyatnya. Pandangan sekular di atas jelas ditolak oleh Islam sekaligus berbahaya karena mengkerdilkan Islam hanya terkait dengan urusan individual, ritual dan moralitas. Sebaliknya, dalam aspek yang lain seperti ekonomi, politik, sosial, pendidikan, dll Islam tidak dipakai sama sekali. Aspek yang dikenal sebagai aspek muamalah (yang mengatur kehidupan manusia dengan sesamanya) ini kemudian diatur oleh aturan di luar Islam, yakni Kapitalisme-liberal. Padahal Kapitalisme-liberal inilah pangkal dari bencana manusia. Dalam aspek ekonomi, Kapitalisme-liberal yang rakus telah menimbulkan penjajahan negara-negara maju atas Dunia Ketiga. Sejarah buruk kolonialisme merupakan fakta tak terbantahkan dari bahaya Kapitalisme ini. Indonesia adalah negara yang mengalami sejarah panjang kolonialisme yang mengerikan itu. Kedatangan Belanda, Portugal dan Inggris di bumi Nusantara telah menumpahkan darah jutaan penduduk. Dengan sistem tanam paksa, rakyat Indonesia dipaksa menanam komiditi yang dibutuhkan oleh penjajah, setelah itu menjualnya dengan sangat murah bahkan kadang tanpa dibayar. Kalau dulu dengan kekuatan militer, sekarang negara-negara Kapitalisme liberal menjajah dan merampok kekayaan alam kita atas nama investasi asing, pasar bebas, privatisasi, utang luar negeri dan rezim mata uang dolar. Akibat diprivatisi, pendidikan dan kesehatan menjadi mahal dan semakin tidak bisa dijangkau. Orang miskin seakan tidak boleh sakit dan tidak boleh pintar. Pengurangan subsidi yang menjadi ciri dari kebijakan liberal ini pun telah menyebabkan BBM menjadi mahal karena mengikuti harga internasional. Dampaknya luar biasa; biaya hidup menjadi tinggi, harga-harga melambung tinggi, para pekerja terancam PHK, kemiskinan pun meningkat. Kebijakan Kapitalisme-liberal ini pun secara sistematis menjadi sarana merampok kekayaan alam kita. Tambang minyak dan gas Indonesia, menurut pakar ekonomi Econit, 80%-nya dikuasai asing. Emas, perak, batu bara juga sama. Padahal kalau semua itu dikelola langsung oleh Pemerintah dengan baik, profesional, jujur dan transparan akan memberikan pendapatan yang luar biasa kepada negara. Dana ini pun bisa digunakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat. Dengan dana itu, pendidikan dan kesehatan gratis juga bukan mimpi. Kebijakan Kapitalisme-liberal ini juga telah menimbulkan kehancuran sosial yang tak terperikan. Liberalisme telah meningkatkan kriminalitas karena kesulitan ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga juga meningkat karena tingkat stres yang tinggi. Liberalisme berdampak pada gaya hidup yang penuh dengan kemaksiatan. Kebebasan seksual, pornograpi, lesbianisme, homoseksual, pelacuran pun berkembang. Semua ini terjadi karena Kapitalisme-liberal meminggirkan peran Islam dalam aspek ekonomi dan sosial. Inilah bahaya dari pandangan sekularisme. Dalam pandangan Islam, agama bukan saja boleh mengintervensi negara, bahkan Islam harus menjadi dasar negara. Negara harus menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai sumber hukum. Syariah Islam harus mengatur segala aspek kehidupan; bukan hanya masalah individual, moral, atau ritual; tetapi juga ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Negara dalam pandangan Islam wajib campur tangan dalam masalah akidah; bukan dalam pengertian memaksa warga non-Muslim untuk memeluk agama Islam; bukan pula dalam pengertian non-Muslim tidak boleh beribadah. Campur tangan negara wajib dan diperlukan semata-mata dalam menjaga akidah umat Islam dan eksistensi agama Islam itu sendiri. Sebagai kepala negara Daulah Islam, Rasulullah saw. pun dengan tegas menjatuhkan sanksi hukuman mati bagi orang yang murtad, misalnya. Abu Bakar ra., saat menjadi khalifah, juga memerangi Musailamah al-Kadzdzab yang mengaku nabi. Mengapa negara hirau dalam masalah akidah ini? Sebabnya, akidah adalah dasar dan fondasi setiap Muslim dan negara. Kalau fondasi ini lemah, ketakwaan individu juga akan lemah; negara juga pada akhirnya akan lemah. Karena itu, pandangan sekular jelas berbahaya. Dengan alasan kebebasan beragama, misalnya, seorang Muslim bisa dengan seenaknya murtad dari Islam. Dengan alasan kebebasan berkeyakinan, orang dibiarkan membuat keyakinan yang aneh-aneh: mengaku nabi, mengaku Jibril, shalat dua bahasa, ibadah haji tidak perlu ke Makkah, dll. Sikap negara yang mendiamkan masalah ini jelas membuat akidah menjadi persoalan remeh. Padahal akidah inilah yang menjadi dasar dari kuatnya negara. Selanjutnya, berdasarkan akidah Islam ini negara mengatur masyarakat dengan menerapkan syariah Islam. Syariah Islam akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap individu masyarakat. Syariah Islam juga mengatur bahwa pendidikan dan kesehatan harus gratis untuk warga negara, Muslim maupun non-Muslim. Syariah Islam juga akan menjamin keamanan warganya, Muslim ataupun non-Muslim. Syariah Islam juga akan menjadikan kekayaan alam yang merupakan milik umum (seperti minyak, emas, batu bara, timah, dll) menjadi milik rakyat yang tidak boleh diserahkan kepada individu atau perusahan asing. Negara akan mengelolanya dengan baik dan hasilnya diserahkan untuk kepentingan masyarakat. Walhasil, umat Islam harus bersungguh-sungguh memperjuangkan negara yang berdasarkan Islam. Hanya dengan itulah akidah umat terjaga, masyarakat sejahtera, keamanan terjamin dan kesatuan negara kokoh. [Farid Wadjdi]
Link: http://syariah.org/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=24...SYARIAH.ORG--Saat ini syariat Islam telah menjadi wacana yang meluas di masyarakat Indonesia. Wacana tentang syariat banyak disuarakan dalam berbagai forum seminar, diskusi publik dan kajian-kajian Islam dengan berbagai peserta yang beraneka-ragam mulai dari rakyat biasa, mahasiswa, ulama dan bahkan politisi. Tidak kalah ketinggalan pula banyak media massa baik cetak maupun elektronik ikut meramaikan wacana ini. Bahkan hal ini ditandai dengan semakin derasnya tuntutan penerapan syariat Islam di berbagai tempat.Wacana ini kurang disuarakan sebelumnya akibat pemerintahan yg represif dan otoriter. Hal ini patut kita syukuri dengan benar-benar memanfaatkan secara optimal momen ini untuk menyeru umat kepada syariat Islam.
Namun sayangnya tidak semua masyarakat memberikan dukungan terhadap wacana ini. Justru muncul tudingan negatif terhadap wacana syariat Islam baik dari kaum muslim dan non-muslim, mulai dari kalangan rakyat biasa dan cendikiawan muslim, kiai haji, ulama dan para politikus. Mereka misalnya menyatakan, ” kalau syariat Islam diterapkan di negeri ini, maka akan terjadi disintegrasi bangsa”. Dari kalangan politisi yang juga tokoh Islam sendiri pernah mengatakan bahwasanya kalau seandainya Syariat Islam ditegakkan di negeri ini, berarti bangsa ini mundur ratusan tahun ke belakang. Seorang ”ulama” dengan pemikiran liberal dari organisasi massa Islam terbesar pernah mengatakan, ”kalau syariat Islam diterapkan di negeri ini, maka kaum minoritas mau dikemanakan”?.
Nampaknya Islamophobia ini sengaja digulirkan ketengah-tengah kaum muslimin dengan maksud untuk memelihara ketidaksukaan masyarakat pada syariat Islam dan menjauhkan kaum muslimin dari Islam agar tidak menerapkan Islam sebagai aturan kehidupan.
Pencitraburukan Syariat Islam
Salah satu metode yang digunakan oleh mereka yang phobi dan menyimpan kebencian terhadap syariat Islam adalah dengan membentuk opini negatif terhadap citra syariat Islam. Sehingga dapat menghambat dan menghentikan gerak laju para pejuang syariat Islam. Hal ini mereka lakukan dengan mengemukakan berbagai tuduhan miring terhadap syariat dalam pernyataan mereka di media massa, juga dengan menimbulkan keraguhan di hati kaum muslimin terhadap syariat dan menempelkan stigma negatif terhadap gerakan Islam seperti fundamentalis, radikal dan teroris. Maha benar Allah dalam firman-Nya:
”Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.” (QS at Taubah : 32).
Menjawab Opini Negatif terhadap Syariat
Islam merupakan dien sempurna diturunkan Allah swt untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam dan solusi atas segala permasalahan hidup manusia. adalah perlu membeberkan tudingan miring atas syariat Islam dan membongkar tudingan palsu selama ini ketengah-tengah masyarakat sehingga tampaklah bahwasanya yang haq itu haq dan yang bathil itu bathil. Beberapa opini negatif yang lantang mereka tudingkan terhadap syariat Islam di media massa sebagai berikut:
1. Islam itu yang penting subtansinya, bukan formalitasnya.
Menurut mereka yang penting adalah bagaimana agar subtansi Islam itu dapat terwujud dan tidak perlu menerapkan aturan formalitas agama dalam realitas kehidupan. Pendapat seperti ini bukan hanya berbahaya tapi juga bertentangan dengan realitas. Bahwasanya tidak ada aturan yang diterapkan sekedar substansinya saja. Contoh, kenapa formalitas sistem demokrasi tetap diperjuangkan dan dipertahankan, bukankah semestinya hanya cukup subtansi demokrasi saja yang dtuntutnya kalau konsisten dengan pendapat mereka. Selain itu, bila konsisten dengan istilah subtansi, semestinya subtansi dalam keseluruhan ajaran Islam adalah ketaatan dan ketundukan kepada Allah Swt secara total dalam semua hal, ini disebut dengan ibadah. Jadi, mereka yang menghendaki penerapan Islam subtansinya saja (seperti adil, persamaan) gagal menangkap subtansi demokrasi. Padahal Allah Swt berfirman
”tidaklah kami menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beibadah kepada-Ku” (QS adz-Dzariyat : 56)
Apabila subtansi yang dipahami seperti ini maka sikap yang diambil adalah memperjuangkan dan menjalankan tegaknya syariat Islam.
2. Syariat Islam itu primitif
Menurut mereka kalau kita kembali kepada hukum syariat berarti kembali ke zaman unta ratusan tahun yang lalu dengan meninggalkan modernisasi. Pendapat seperti ini menggambarkan ketidakpahaman mereka yang menuding terhadap syariat. Disangkanya menerapkan syariat Islam berarti tidak boleh menggunakan pesawat, mobil, komputer dan mengikuti kemajuan iptek. Pandangan seperti ini jelas merupakan cara untuk menghalangi umat dari Islam. Siapapun yang paham Islam akan menyatakan bahwa Islam itu membentuk masyarakat modern yang beradab. Justru Islamlah yang telah meletakkan dasar-dasar kehidupan modern bagi peradaban Barat, mengajari mereka, padahal saat itu mereka masih hidup di abad kegelapan.
Syariat Islam telah meletakkan modernisasi agar tetap dalam kerangka pengabdian kepada Allah Swt. Bila modernisasi diartikan sebagai pengembangan madaniah, yaitu produk teknologi yang bersifat material guna peningkatan mutu, keamanan dan kemudahan dalam kehidupan manusia baik dalam bidang komunikasi, transportasi, produksi, pendidikan, perumahan, makanan dsb, Islam sama sekali tidak keberatan. Hal seperti ini justru akan mendapat perhatian serius dan terus ditingkatkan oleh Islam, artinya manusia boleh saja menggunakan semua perangkat hasil pengembangan sains dan teknologi. Hanya saja, pola kehidupannya baik dalam konteks kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat haruslah tetap dalam koridor syariat Islam. Bukan modernisasi yang justru mempurukkan derajat manusia seperti halnya peradaban barat, yang telah menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang dihalalalkan-Nya.
3. Hukum Islam itu kejam
Tuduhan ini sebenarnya lebih menggambarkan ketakutan terhadap syariat Islam. Padahal, jika kita mau berfikir, manakah sesungguhnya yang lebih baik, misalnya apakah masyarakat yang rata-rata kehidupan seksual para anggotanya bersih karena diberlakukannya hukum Islam ataukah masyarakat permisif dan kacau, yang didalamnya industri seks sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, aurat tidak boleh dihalangi untuk dipamerkan karena diskriminatif, hukum ditentukan oleh yang kuat (hukum rimba)?. Tentu, masyarakat jenis pertama merupakan masyarakat yang lebih luhur dan sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, yang kedua pada hakikatnya menjurus pada masyarakat primitif yang hidup di hutan dengan hukum rimba dan tidak jauh berbeda dengan hewan ternak.
Mereka yang menuduh hukum Islam itu kejam sebenarnya tidak memahami secara objektif dan menyeluruh fungsi hukum bagi keamanan dan ketentraman manusia. Sanksi hukum dalam lintasan sejarah Islam, telah terbukti mampu mencegah kejahatan, menjamin keamanan, keadilan dan ketentraman bagi masyarakat. Dalam hal ini sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal berfungsi sebagai zawajir (pencegah) sangat efektif mampu mencegah orang-orang yang hendak melakukan perbuatan dosa dan kejahatan. Syariat Islam menetapkan hukuman qishash (membunuh si pembunuh) bagi pelaku tindak pembunuhan yang disengaja.
masyarakat yang menyaksikan penerapan hukum qishash tidak akan melakukan pembunuhan, dia akan berfikir ribuan kali untuk membunuh karena sanksi hukum bagi kasus pembunuhan sangat berat dan tegas yaitu qishash (dibalas dibunuh). Dengan demikian kelangsungan hidup masyarakat akan terjamin, bandingkan dengan sanksi yang dijatuhkan pada kasus pembunuhan saat ini. Sanksi hukum pidana kasus pembunuhan yang diterapkan saat ini sangat ringan, hal ini menimbulkan ketidakjeraan pelaku tindak kriminal yang pada akhirnya akan mengulangi tindakan yang sama. Akibatnya nyawa manusia dinilai murah- tidak lebih dari seekor ayam, tidak mengherankan kasus pembunuhan saat ini begitu banyak terjadi dimana-mana. Lalu, manakah yang lebih baik? Para pelaku tindak kriminal yang meresahkan keamanan dan ketertiban masyarakat kah, atau hukum syariat yang mengganjar pelaku tindak kriminal dengan sanksi hukum yang tegas, yang melindungi kesucian dan kehormatan manusia? Maha benar Allah dengan firman-Nya:
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”(al-Maidah : 50)
4. Islam tidak mengatur tentang negara
Pendapat seperti ini secara realita jelas bertentangan dengan apa yang dilakukan Rasulullah ketika beliau hijrah dan membangun struktur masyarakat Islam di madinah. Menurut catatan para ahli sejarah, begitu datang ke Madinah, Muhammad membangun negara Madinah di atas landasarn aqidah Islam, sekalipun ayat-ayat tasyri (hukum) belum sepenuhnya diturunkan. Ketika ayat tasyri diturunkan, Muhammad langsung menerapkannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kita mengetahui ayat-ayat hukum sebagian besar diturunkan di Madinah sebanyak 10 tahun, sedangkan ayat-ayat yang terkait tentang akidah banyak diturunkan di Makkah selama 13 tahun. Dalam hal ini, konstitusi Madinah menjadi bukti historis yang menunjukkan bahwa saat itu Rasulullah telah menetapkan peraturan bagi kehidupan kenegaraan yang didasarkan landasan akidah Islam dan melakukan pengurusan masyarakat baik muslim maupun non muslim.
Mengenai hukum yang diterapkan, baik yang menyangkut internal umat Islam maupun dalam kaitan dengan umat non-muslim, konstitusi Madinah menyatakan; ”Bila kamu sekalian berbeda pendapat dalam suatu hal, hendaklah perkaranya diserahkan kepada (ketentuan) Allah dan Muhammad.” (pasal 23). Selanjutnya dalam pasal 42 dinyatakan; ”suaru peristiwa atau perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang menyetujui piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya, Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan kebajikan.” pernyataan ini nampak merupakan terjemahan dari surah al-Maidah : 59 ”
” Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).”(QS al-Maidah: 59)
Mengenai struktur kenegaraan, sepeti digambarkan Al-Mawardi dalam al-ahkam as-sulthaniyah, Muhammad Saw mengangkat sejumlah Wali (gubernur). Beliau mengutus Muadz bin Jabal menjadi wali di Yaman; al-Ula bin Hadromi menjadi wali di Bahrain; Abdullah bin Rowahah menjadi pengawas tanah pertaian khaibar dsb. Al-Mawardi secara panjang lebar meguraikan struktur negara, tata cara pengangkatan pejabat (khalifah, menteri, gubernur, amirul jihad), sumber-sumber pendapatan negara seperti hukum tentang tindak kriminal, hukum tanah jizyah, fai, ghanimah dll.
Selain al-Mawadi, masih banyak lagi ulama baik klasik maupun kontemporer yang menguraikan bentuk dan struktur negara. Dari sini dapat dipahami bahwa Islam mengenal konsep kenegaraan bahkan hal ini pun telah dipraktekkan semenjak Rasulullah Saw membangun negara Madinah, kemudian dilanjutkan oleh para khulafaur rasyidin, para khalifah bani umayyah, bani abbasiyah dan terakhir bani ustmaniyah sebelum akhirnya khilafah harus berakhir ketika dibawah pimpinan Sultan Abdul Madjid II di tahun 1924 M karena di bubarkan oleh Mustafa Kemal attarturk. Jadi, hanya pendapat orang yang tidak waras yang menyatakan bahwa Islam tidak mengatur urusan negara.
5. Terjadi tirani mayoritas atas minoritas karena masyarakat bersifat heterogen
Pertama, hal ini sebenarnya mencerminkan kegagalan pihak tersebut mamahami realitas masyarakat. Pada kenyataanya, hukum manapun yang diterapkan tidak hanya diperuntukkan hanya bagi kalangan yang homogen saja. Contohnya, di Amerika tidak semua penduduknya nasrani, akan tetapi aturan yang diterapkan adalah kapitalisme, di Cina, puluhan juta umat Islam hidup disana, namun aturan yang diberlakukannya adalah sosialisme-komunisme. Jadi tidak rasional menolak ditegakannya syariat Islam dengan alasan heterogenitas penduduknya.
Kedua, adanya ketidakpahaman terhadap kenyataan hidup Nabi Muhammad saw dan sahabatnya. Sejarah menunjukkan bahwa penduduk negara Islam pada waktu itu tidak hanya muslim saja, tetapi ada juga Yahudi dan Nasrani. Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw di Madinah dan para khalifah penerusnya selam lebih dari seribu tahun, orang-orang non-muslim bisa hidup sejahtera di bawah naungan Islam. Misalnya, di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khatab, beliau menjatuhkan hukum qishas kepada anak pejabat gubernur Mesir yang mencambuk seorang anak nasrani dari suku qibti. Rasulullah bersabda, ”barangsiapa yang mengganggu seorang dzimmi (warga negara non-muslim), sungguh (berarti) dia telah menggangguku. Dan barangsiapa yang menggangguku, sungguh ia telah mengganggu Allah.” (HR. Thabrani).
Ketiga, tidak adanya penghayatan bahwa syariat Islam itu adalah untuk kebaikan bersama (rahmatan lil alamin). Sebagai contoh, ketika Allah mengharamkan riba sebagai landasan perekonomian, hal ini tidaklah ditujukan hanya untuk kepentingan kaum muslim, melainkan juga untuk kepentingan penduduk no-muslim. Faktanya, akibat riba kini Indonesia dijerat utang luar negeri, dan semua penduduk baik muslim maupun no-muslim menanggung kerugian ini. Demikian juga, sepanjang sejarah kehidupan Islam, tidak tercatat pengusiran apalagi pembantaian warga minoritas non-muslim oleh mayoritas muslim dimana-mana, justru yang terjadi sebaliknya terjadi pengusiran dan pembantaian muslim oleh mayoritas non-muslim di Spanyol, Kosovo, Bosnia dan Timor timur. Dengan demikian, terjadinya tirani mayoritas muslim atas minoritas nom-muslim ketika syariat Islam diterapkan hanyalah bualan pembenci Islam dan pendapat yang tendensius.
6. Masyarakat belum siap
Ada tokoh Islam yang mengungkapkan bahwasanya masyarakat saat ini belum siap untuk diterapkannya syariat Islam. Ini hanyalah pendapat orang yang Islamophobia terhadap syariat, faktanya tidaklah demkian. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat yang mayoritas kaum muslimin sangat merindukan diterapkannya syariat Islam. Segelintir tokoh muslim dari ormas dan partai Islam lah yang belum siap menerapkan syariat Islam yang kemudian mengatasnamakan masyarakat. Kita patut bertanya, ketika para tokoh dari ormas dan parta Islam tersebut menyatakan ketidaksetujannya thd formalitas syariat dalam negara, apakah massanya dari kaum muslimin ditanya terlebih dahulu kesiapannya terhadap hal itu? Ketika di Indonesia diterapkan lebih dari 80 % hukum warisan kolonial Belanda hingga sampai saat ini, apkah rakyat ditanyai sudah siap apa belum? Ketika aturan untuk menerapkan syariat Islam bagi muslim oleh PPKI, apakah rakyat ditanya dulu siap atau tidak dengan penghapusan ini. Begitu pula ketika dulu diterapkan demokrasi, apakah rakyat ditanyai kesiapanya lebih dahulu?. Bandingkan dengan hasil penelitian IAIN syahid jakarta yang menyatakan bahwa 64 % penduduk Indonesia setuju diterapkannya syariat Islam. Lebih-lebih, kini tuntutan penegakkan syariat Islam menggema dimana-mana. Lalu dimana letak kebenaran pendapat mereka?.
7. Menimbulkan disintegrasi bangsa
Ada pula yang dengan lantang meneriakkan opini di depan publik kalau syariat Islam diterapkan maka hal ini dapat memicu perpecahan bangsa. Sebenarnya disintegrasi bangsa tidak ada hubungannya dengan masalah penerapan syariat. Bukankah kasus lepasnya Timor Timur tidak disebabkan oleh masalah penerapan syariat. Keberadaan GAM dan OPM misalnya, juga tidak ada hubungannya dengan wacana penerapan syariat. Tuduhan seperti ini sangat menyesatkan dan patut disayangkan keluar dari mulut tokoh ormas Islam.
Bila tuduhan tersebut keluar dari mulut orang kafir barangkali dapat dimaklumi (QS Al-Baqarah : 120). Lalu apa betul kalau Islam itu tidak bisa menyatukan manusia? Padahal, dulu sebelum Islam datang, qabilah-2 Arab senantiasa saling bermusuhan tiada henti-hentinya, namun ketika Islam datang, dan Rasulullah berhasil mendirikan pemerintahan di Madinah, sejarah mencatat bahwa Islam berhasil menyatukan manusia dari berbagai qabilah dalam satu ikatan Islam. Bahkan sejarah mencatat keberhasilan kaum muslimin menyatukan 2/3 dunia dalam satu kepemimpinan (negara khilafah).
Tuduhan jika Islam diterapkan akan menimbulkan disintegrasi sama saja dengan menolak realitas keberhasilan Islam menyatukan berbagai bangsa di dunia. Justru dengan penerapan sistem Islam, berbagai macam etnis dan suku bangsa dengan latar belakang letak geografis dan budaya yang berbeda dapat disatukan dalam satu ikatan akidah Islamiyah. Buktinya, jutaan manusia dari berbagai negara datang ke baitullah setiap tahun untuk menunaikan ibadah haji dengan tujuan dan tata peribadatan yang sama. Karena Islam, manusia dapat dipersatukan, dan sebaliknya melepaskan Islam berarti akan bercerai-berai. Perhatikan firman Allah Swt:
” dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS al-An’am :153).
Jadi, siapakah yang layak dipercaya, apakah pernyataan manusia”jika diterapkan Islam akan terjadi disintegrasi” ataukah firman Allah Dzat yang Maha Benar?
Syariat Islam, Rahmat Bagi Seluruh Alam
Syariat Islam berasal dari Allah swt, Dzat Maha Bijaksana, bagi semua manusia yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw untuk mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya, dirinya sendiri dan sesama manusia. Islam datang dalam rangka memecahkan kemaslahatan semua elemen masyarakat dengan memberikan jawaban atas berbagai permasalahan yang ada, dan memberikan petunjuk ke jalan yang diriidhai Nya. Allah Swt berfirman
”Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”(QS an Nahl : 89)
Islam dengan akidah dan syariatnya, memiliki kekhasan dalam memandang problematika manusia dan penyelesaiannya. Metode penyelesaian yang terefleksi pada hukum Islam merupakan refleksi Islam sebagai way of life. Perangkat hukum Islam diturunkan oleh Allah dengan tendensi khusus, yaitu agar ia menjadi rahmat atas seluruh umat manusia. Dan wujud dari rahmatan lil alamin ini terefleksikan dalam tujuan luhur syariat Islam untuk menjaga masyarakat. Allah swt berfirman :
”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS al-Anbiyaa’: 107)
”dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa..” (QS al-Baqarah :179).
Khatimah
Sesunguhnya pertarungan antara perkara haq dengan bathil merupakan sunatullah, hal ini terus berlangsung sejak dahulu hingga sekarang. Opini-opini negatif yang diarahkan terhadap syariat Islam merupakan upaya pencitraburukan syariat, mereka melakukan hal ini dengan berbagai macam cara, dengan target untuk menghalangi tegaknya syariat Islam di bumi Allah swt.
Oleh karena itu, sudah saatnya kaum muslimin menyadari akan tipu daya para thaghut, dan mengerahkan segala kemampuan untuk memperjuangkan tegaknya syariat Islam serta menjelaskan di tengah-tengah masyarakat akan realita kebohongan opini negatif terhadap syariat. Dengan demikian umat akan memahami bahwa syariat Islam merupakan satu-satunya aturan yang sempurna, diturunkan Allah swt untuk membawa rahmat bagi seluruh alam serta layak diterapkan atas umat manusia di muka bumi ini. Allah swt berfriman :
”Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS an-Nisa’: 105)
Tanya : Syaikh hafizhahullah, kami mendengar bahwa batasan aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut. Benarkah demikian? Kami sering melihat wanita-wanita yang datang ke tempat-tempat resepsi dengan mengenakan gaun-gaun pendek dan transparan atau berbelah hingga tampak betisnya. Atau mengenakan gaun yang tidak berlengan dan yang menampakkan sebagian dada atau punggungnya. Sehingga penampilan wanita-wanita muslimah itu persis seperti para selebritis di negara-negara kafir atau artis-artis film yang biasa tampil di televisi. Jika kita larang, mereka akan membantah, "Gaun seperti ini boleh-boleh saja sebab aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut." Hingga rasa malupun sudah tidak ada lagi, menyerupai wanita-wanita kafir dan sifat nyinyir sudah melanda kaum wanita, akibatnya kondisipun semakin parah. Berilah kami jawaban semoga Allah membalas Anda dengan pahala kebaikan. Jawaban : Alhamdulillah, sesungguhnya seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi lelaki yang bukan mahramnya. Ia tidak boleh menampakkan diri di hadapan kaum lelaki meskipun tubuhnya ditutupi dengan pakaian jika dengan melihat sosoknya dan cara berjalannya dapat menimbulkan fitnah. Adapun yang disebutkan dalam soal bahwa batasan aurat antara sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut, hal itu berlaku dalam kondisi khusus, yaitu jika ia berada di rumahnya di tengah saudara-saudara wanitanya dan karib kerabat wanita yang tinggal di rumahnya. Meskipun pada dasarnya ia wajib menutup seluruh tubuhnya agar para wanita lainnya tidak mengikuti dan menyebarkan kebiasaan yang jelek itu kepada yang lainnya (kebiasaan membuka aurat). Begitu pula ia wajib menutup anggota-anggota tubuhnya yang menarik di hadapan mahramnya dan di hadapan wanita-wanita asing, agar dia tidak menjadi bahan pembicaraan disebabkan sebagian mahram atau wanita-wanita asing itu menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Dalam hadits Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Janganlah seorang wanita menceritakan seluk beluk wanita lain di hadapan suaminya hingga seolah-olah suaminya itu melihatnya dengan mata kepala." Maksudnya, jika ia menampakkan anggota-anggota tubuh yang menarik, seperti dada, lengan, perut, punggung, bahu, leher dan betisnya, maka siapa saja yang melihat pasti terlintas dalam pikirannya hal itu. Biasanya kaum wanita suka menceritakan apa yang mereka lihat dari wanita lain kepada keluarga mereka yang laki-laki ataupun perempuan. Mereka akan menceritakan hal tersebut kepada lelaki-lelaki asing yang membangkitkan ketertarikan mereka kepada wanita tersebut. Hal itu tentu saja membuat jiwa-jiwa yang buruk terkait dengannya. Oleh sebab itu ia wajib menutup anggota-anggota tubuh yang menarik, seperti dada, punggung, lengan, betis dan lainnya meskipun di hadapan mahram dan kaum wanita. Lebih-lebih lagi di tempat-tempat keramaian, tempat-tempat pesta, resepsi, di rumah sakit-rumah sakit, sekolah-sekolah meskipun di sekelilingnya hanya kaum wanita. Kadangkala tanpa sengaja pandangan kaum pria dan anak-anak usia puber tertumbuk pada mereka. Kadangkala pula tanpa sengaja mereka terfoto dalam keadaan terbuka auratnya hingga dapat menimbulkan fitnah bagi yang melihatnya. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah mengancam dengan keras kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis dan sempit dalam sabdanya: "Dua kelompok manusia yang termasuk penghuni neraka. Salah satunya: Wanita-wanita yang berbusana tetapi pada hakikatnya telanjang, berjalan berlenggak-lenggok menarik perhatian manusia, kepala-kepala mereka laksana punuk unta, mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak mencium aromanya." Makna kaasiyaat 'aariyaat (memakai busana tapi sebenarnya telanjang) adalah memakai busana yang transparan dan sempit hingga membentuk lekuk-lekuk tubuh mereka dan terdapat celah yang menampakkan dada dan payudara serta anggota-anggota tubuh yang menarik. Termasuk juga menampakkan diri di pesta-pesta dan tempat-tempat keramaian umum. Wallahu a'lam. Dinukil dari fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.[ http://www.islamqa.com]
Dalam berbagai postingan dan diskusi kecil dengan teman-teman di Blog, saya sering sekali membaca komentar atau topik tentang Islam Cultural. 'afwan jika sekiranya saya salah dalam memahami apa itu metode dakwah islam cultural karena keterbasan informasi yang saya terima. Sebenarnya islam kultural yang di maksud itu bagaimana ? apakah dalam rangka menegakkan syariat islam, harus disesuaikan dulu dengan kultur masyarakat yang ada seperti di negeri indonesia ini ? Jika demikian, saya kok sepertinya tidak setuju yah dengan pendapat diatas, karena seolah-olah Islamlah yang harus di sesuaikan dengan zaman, padahal seharusnya zamanlah yang harus di sesuaikan dengan ISLAM. "masyarakat belum siap menerima hukum islam secara sempurna !" Lalu, apakah ketika hukum-hukum yang ada sekarang ini ketika diterapkan sejak awal, telah siap diterima oleh masyarakat. Apakah mereka ditanya dulu, siap tidak menerima sistem yang ada saat ini ?..... Kemudian menanggapi komentar Pak Abdul "saya sependapat dgn ulama2 NUuntuk tdk mendirikan negara Syariat islam (exclusive) dlm negara Pluralakibat buruknya lebih banyak dari kebaikan2. Syariat islam yg akan didirikan itu tdk lagi mengikuti sunnah rasul, sudah menyimpang atau diskriminasi. Detailednya silakan buka ini; http://latifabdul.multiply.com/journal/item/142"
Saya sebenarnya kurang memiliki ilmu dan pemahaman tentang hal ini. Maka dari itu ijinkan saya menanyakan perihal dibawah ini Apakah syariat islam tidak boleh diterapkan karena asas kemaslahatan........dimana "katanya" kemudhoratan yang ditimbulkan jika syariat islam di terapkan lebih besar dari manfaatnya? Apakah syariat Islam itu tidak bisa diterapkan karena kita masyarakat indonesia yang heterogen ? Apakah syariat tidak boleh diterapkan karena tidak sesuai dengan konsititusi Undang-undang ? Apakah syariat tidak boleh diterapkan karena sudah kuno, ketinggalan zaman dan gak layak lagi ? Apakah syariat gak boleh diterapkan karena sadis, keras dan kejam karena memiliki hukuman yang keras seperti potong tangan, rajam, Qishas dll ? Apakah menurut ikhwan dan akhwat sekalian, hukum menerapkan syariat itu wajib, sunnah, atau mubah atau bahkan penerapannya tidak perlu sama sekali ? Apakah dan apakah yang membuat kita menolak penerapan syariat islam yang merupakan hukum dari Allah azza wa jalla ? Mohon jawabannya....... syukran !
| |